Tips Membeli Rumah


Ada beberapa tips yang harus anda perhatikan dalam membeli rumah, antara lain :
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer yang anda tuju telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :


  1. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
  2. Prasarana sudah tersedia.
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
  5. IMB Induk.
Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer) dan Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Semoga bermanfaat, hati-hatilah dalam pengambilan keputusan.
Silahkan anda teliti lebih jauh Aspek dan Legalitas Developer kami. Terima Kasih