PROSES MENDAPATKAN RUMAH

PERUMAHAN BOGOR KEMANG RESIDENCE merupakan Perumahan baru di Bogor yang menawarkan investasi menguntungkan di sektor properti.
Berbagai pilihan dalam mendapatkan rumah di PERUMAHAN BOGOR KEMANG RESIDENCE kami tawarkan sesuai kebutuhan anda dan keluarga.
Kemudahan serta pilihan yang kami tawarkan untuk anda diantaranya:
  1. Tunai,
  2. Melalui KPR BTN / Bank lain dengan Bantuan Uang Muka dari YKPP dan TWP,
  3. Melalui program JAMSOSTEK.
silahkan anda baca Syarat dan Ketentuan pada halaman lain di blog  ini.

Apabila anda menginginkan pilihan yang bukan poin 1 diatas maka anda diwajibkan mengisi beberapa formulir sesuai pilihan anda, antara lain:
  • Mengisi formulir Bank (KPR-BTN)
  • Mengisi formulir permohonan BUM YKPP
  • Mengisi formulir permohonan PUM JAMSOSTEK
Setelah melengkapi persyaratan administrasi, maka anda diharuskan datang langsung untuk proses wawancara yang tidak boleh diwakilkan oleh siapapun untuk mendapatkan SP3K (Surat Persetujuan Permohonan Pemberian Kredit) dengan catatan kredit anda telah mendapat persetujuan terlebih dahulu.

Proses yang terakhir merupakan proses akad kredit rumah, Anda diharuskan datang bersama Suami/Istri dengan membawa KTP Asli serta materai @ 6.000 sebanyak 18 lembar, Membuat dan menandatangani perjanjian KPR dengan Bank dan perjanjian jual beli dengan notaris kemudian Anda berhak mendapatkan kunci rumah KPR anda.



Semua proses telah dipermudah oleh kami untuk anda dalam mendapatkan Pemilikan Rumah. Segera hubungi bagian marketing kami sekarang.

PERSYARATAN PUMP JAMSOSTEK

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagai Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

BOGOR KEMANG RESIDENCE mengajak anda Tenaga Kerja peserta program Jamsostek untuk bergabung dengan kami dalam pemilikan rumah dengan persyaratan sebagai berikut :
  • PERUSAHAAN SEBAGAI PENJAMIN
  1. Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
  2. Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
  3. Koperasi Karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP. 
  4. koperasi karyawan telah berdiri minimal I (satu) tahun.
  5. Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia / SDM.
  6. Fc. KTP
  7. Fc. Kartu Jamsostek
  8. Fc. Slip Gaji

  • TENAGA KERJA (Peserta Program Jamsostek)
  1. Surat Rekomendasi dari perusahaan bekerja.
  2. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermateri cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
  3. Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  5. Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-.
  6. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT. JAMSOSTEK.
  7. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang baik lokasi rumah, type rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
  8. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  9. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
  10. Fc. KTP.
  11. Fc. Kartu Jamsostek.
  12. Fc. Slip Gaji.
Temukan ragam fasilitas dan kemudahan dalam rangka pemilikan rumah dengan kami, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi marketing kami.

PUMP JAMSOSTEK


Pemilikan rumah kini bukan lagi perkara yang sulit. Selain perbankan yang menawarkan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), peserta Jamsostek juga dapat membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Pinjaman ini diprioritaskan bagi pemilikan rumah pertama.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagai Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.

Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen)pertahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan type rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana Tapak (RST/T36).

Apabila anda merupakan Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dan berminat bergabung dengan BOGOR KEMANG RESIDENCE, segera hubungi marketing kami untuk menanyakan persyaratan PUMP JAMSOSTEK.

Tips Membeli Rumah


Ada beberapa tips yang harus anda perhatikan dalam membeli rumah, antara lain :
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer yang anda tuju telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :


  1. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
  2. Prasarana sudah tersedia.
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
  5. IMB Induk.
Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer) dan Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Semoga bermanfaat, hati-hatilah dalam pengambilan keputusan.
Silahkan anda teliti lebih jauh Aspek dan Legalitas Developer kami. Terima Kasih

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)



Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Silahkan anda baca syarat dan ketentuan.
Di Indonesia sendiri saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, Antara lain:
  1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1.  KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2.  Kartu Keluarga
3.  Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4.  Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5.  NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6.  SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 (juta).
7.  Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8.  Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9.  Foto kopi IMB.

Kesimpulannya, dalam proses KPR terdapat beberapa keuntungan diantaranya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. KPR juga memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi meningkatkan penghasilan.

Tunggu apalagi, segera bergabung dengan di BOGOR KEMANG RESIDENCE melalui Kredit Pemilikan Rumah. Informasi lebih lengkap silahkan hubungi marketing kami.