Kredit Pemilikan Rumah (KPR)



Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Silahkan anda baca syarat dan ketentuan.
Di Indonesia sendiri saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, Antara lain:
  1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1.  KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2.  Kartu Keluarga
3.  Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4.  Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5.  NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6.  SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 (juta).
7.  Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8.  Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9.  Foto kopi IMB.

Kesimpulannya, dalam proses KPR terdapat beberapa keuntungan diantaranya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka saja. KPR juga memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi meningkatkan penghasilan.

Tunggu apalagi, segera bergabung dengan di BOGOR KEMANG RESIDENCE melalui Kredit Pemilikan Rumah. Informasi lebih lengkap silahkan hubungi marketing kami.