Ada beberapa tips yang harus anda perhatikan dalam membeli rumah, antara lain :
Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer yang anda tuju telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
- Prasarana sudah tersedia.
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
- IMB Induk.
Semoga bermanfaat, hati-hatilah dalam pengambilan keputusan.
Silahkan anda teliti lebih jauh Aspek dan Legalitas Developer kami. Terima Kasih